Pelajar Jepang Yoshioka Ryusei (17), Kamis (18/10) divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas dakwaan mengkonsumsi ganja.
Dalam sidang terbuka itu, Yoshioka
mengaku telah menggunakan narkotika sejak satu tahun terakhir dengan
cara dibungkus di dalam rokok, dan dihisap.
Pada awal Agustus, Yoshioka
ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar karena kedapatan
membawa ganja seberat 2,61 gram, di depan SPBU di Jalan Teuku Umar Barat
sekitar pukul 14.35 WITA.
Yoshioka mengaku telah membeli ganja itu dari pemuda Bali bernama Putu, yang hingga sekarang masih dalam pengejaran .
Sebelumnya, Senin (8/10) silam dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Yoshioka dituntut 1 tahun
penjara atas pelanggaran pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Kejahatan terdakwa bisa merusak
citra Bali sebagai daerah tujuan wisata”, ujar Hakim Gunawan Tri Budiono
dilansir dari media lokal. Hallo
No comments:
Post a Comment