Prosedur untuk Perpanjangan Paspor Biru:
- Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
Mengisi dengan lengkap seluruh Data-data Keterangan Pemegang, pada halaman dalam jilid belakang paspor. - Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
Surat persetujuan tugas belajar dari Sekretariat Kabinet RI yang masih berlaku.
Surat Keterangan tugas belajar dari instansi ybs.
Surat jaminan biaya dari sponsor.
Photo ukuran 4X6 sebanyak 1 buah.
Formulir Perpanjangan Masa Berlaku Paspor dari Bidang Protokol/Konsuler. (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI - Tokyo).
Diurus paling lambat 14 hari sebelum habis masa berlakunya paspor.
Untuk perpanjangan Paspor Dinas tidak dikenakan biaya administrasi. - Apabila diurus melalui pos, diharuskan melampirkan amplop [ukuran 12 cm x 23.5 cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap serta perangko seharga 560 yen, dan diharuskan mengirimkan paspornya melalui pos tercatat/register mail (kakitome).
- Bagi yang memiliki paspor biasa (warna hijau), untuk pengurusan paspor, silahkan menghubungi langsung Bagian Imigrasi KBRI Tokyo (tel. 03-3441-4201).
Download Formulir
Prosedur untuk Pemegang paspor hijau:
- Mengisi formulir permohonan paspor RI Formulir ini bisa didapatkan di kedutaan. Formulir terdiri dari formulir permohonan paspor dan formulir lapor diri.
- Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Bukti domisili, yang dimaksudkan disini adalah ‘gaikokutorukoshomeisho’
- Identitas diri, antara lain: – Akte kelahiran – Ijazah/Surat keterangan kerja – Surat nikah/akte perkawinan
- Paspor lama
- 4(empat) lembar foto ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju warna terang (sebaiknya warna putih).
- Biaya paspor RI sebesar 4000 Yen (empat ribu yen)
Beberapa tips-tips yang bisa memperlancar pengurusan perpanjangan paspor:
- Perhatikan hari-hari libur kedutaan. Jangan sampai anda datang pada saat hari libur nasional Jepang atau hari libur Indonesia (terutama pada saat cuti bersama). Hari libur kedutaan adalah hari libur nasional Indonesia dan hari libur nasional Jepang.
- Jam pengurusan paspor 09:30-12:00 untuk permohonan dan 13:30-16:30 untuk pengambilan paspor. Saya sarankan untuk datang lebih awal untuk pengurusan paspor karena ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lupa anda bawa.
- Pengurusan paspor memerlukan waktu 3 hari kerja. Pengambilan paspor bisa dilakukan sendiri atau saudara bisa meminta staff kedutaan untuk mengirimkannya ke tempat saudara tinggal dengan pos.
- Foto dengan latar belakang warna merah bisa anda persiapkan sebelum kita mengurus paspor.
- Alternatif pertama, Saudara bisa mengambil foto dengan digital kamera dan memprintnya dengan printer atau mencetak di lab foto.
- Alternatif kedua, saudara bisa mengambil foto di box foto yang disediakan di kedutaan dengan harga 800 yen sekali foto. Namun, box foto di kedutaan terkadang rusak.
- Alternatif ketiga, saudara dapat mengambil foto di studio foto yang akan ditunjukkan oleh staff kedutaan. Biaya relatif cukup mahal 2000 yen lebih.
- Alternatif keempat, saudara bisa membeli kertas karton merah di 100 yen shop. Bawa ke box foto yang banyak tersedia di dekat stasiun / ‘eki’, tempelkan karton tersebut sebagai latar belakang dan ambil foto. Biaya sekitar 500 yen.
- Perpanjangan paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor habis berlaku. Jika memang diperlukan saudara juga bisa memperpanjang 6 bulan lebih sebelum masa paspor berlaku dengan menyertakan keterangan alasannya.
- Jikalau paspor saudara hilang, saudara harus melampirkan surat keterangan hilang paspor dari kantor polisi terdekat.
syarat-syarat perpanjangan visa:
- Mengunduh 3 form (form for applicant, form for organization, form for visa extension) yang mesti diisi di tautan ini : http://www.moj.go.jp/ONLINE/IMMIGRATION/16-3-1.html (silahkan mengunduh di file yang bertuliskan huruf kanji: 勉学). Setelah diunduh silahkan diisi form-form tersebut. Melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
- daigaku shoumeisho (surat keterangan sebagai mahasiswa)
- seiseki shomeishou (transkrip nilai)
- surat keterangan beasiswa (atau untuk yang biaya sendiri bisa dengan melampirkanzandaka shoumeisho (surat keterangan tabungan yang bisa diminta di bank tempat kita menabung))
- gaikokujin touroku shoumeisho (surat keterangan dari kantor kecamatan (shiyakusho) yang berharga 300 yen)
- Membawa syarat no.1 dan no.2 ke kantor imigrasi terdekat. Saat menyerahkan syarat tersebut biasanya juga diminta paspor, alien registratrion card (KTP Jepang) dan kartu mahasiswa.
- Kalau semua syarat-syarat perpanjangan visa terpenuhi, kita akan diminta mengisi nama dan alamat pada selembar kartu pos yang nanti akan dikirimkan kembali ke rumah yang berfungsi untuk memberitahukan bahwa visa kita sudah bisa diperpanjang dan kita diminta kembali ke kantor imigrasi dengan membawa paspor. Dari proses aplikasi hingga kartu pos ini sampai ke rumah kira-kira memakan waktu sekitar 2 minggu.
- Setelah kartu pos ini sampai di rumah kita, maka dengan membawa paspor kita kembali ke imigrasi lalu mengisi form untuk membayar biaya perpanjangan visa (formnya bisa langsung di isi di kantor imigrasi) dengan cara menempelkan materei senilai 4000 yen di atas form tersebut. [msholihulh]
No comments:
Post a Comment