Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap Pemerintah Indonesia
dan Jepang dapat meningkatkan kerja sama bilateral di bidang
ketenagakerjaan.
Hal itu, kata Menakertrans usai menerima Ketua JLPC (The Japan Labour Pen Club/Nihon Roudou Pen Club) Kutani Yoshiro beserta rombongan pengamat ketenagakerjaan dari Jepang di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin, untuk dapat memperkuat aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Jepang serta memperluas kesempatan kerja baru bagi penempatan TKI formal lainnya.
Hal itu, kata Menakertrans usai menerima Ketua JLPC (The Japan Labour Pen Club/Nihon Roudou Pen Club) Kutani Yoshiro beserta rombongan pengamat ketenagakerjaan dari Jepang di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin, untuk dapat memperkuat aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Jepang serta memperluas kesempatan kerja baru bagi penempatan TKI formal lainnya.
"Pemerintah Indonesia dan Jepang
telah bekerja sama dengan baik di bidang ketenagakerjaan. Kerja sama ini
perlu terus ditingkatkan untuk masa-masa mendatang," katanya.
Selain kerja sama ketenagakerjaan, Muhaimin mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan di bidang riset dan penelitian, pendampingan pelatihan kerja, pemagangan dan pertukaran informasi ketenagakerjaan.
Selama ini kerja sama Pemerintah RI dan Jepang dalam naungan perjanjian bilateral "Government to Government" (G to G) telah memberikan kesempatan kerja bagi penempatan TKI formal untuk profesi "nurse" (perawat) dan "caregiver" (perawat khusus) dan program pemagangan di perusahaan-perusahaan Jepang.
Muhaimin mengatakan, meskipun sampai saat ini kerja sama ketenagakerjaan dengan Jepang masih terbatas namun masih banyak kesempatan kerja untuk TKI formal di sana.
"Kita terus berupaya memperluas kesempatan kerja di Jepang dengan menjajaki penempatan TKI formal lainnya untuk dapat bekerja di perusahaan-perusahaan Jepang untuk masa-masa mendatang," kata Muhaimin.
Untuk bekerja sebagai TKI formal di negara-negara maju, Muhaimin mengatakan memang dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan khusus untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri.
"Peluang kerja untuk TKI formal memang menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional, seperti juga pekerja medis `nurse` dan `caregiver` dan peserta magang. Apalagi harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam dan lainnya," kata Muhaimin.
Tiga syarat utama yang dibutuhkan oleh TKI adalah kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, pengetahuan intelektual dalam melakukan tugasnya dan memberikan pelayanan optimal saat bekerja.
Penempatan TKI formal ke Jepang saat ini adalah berdasarkan kesepakatan Perdana Menteri Jepang Shinzo ABE dan Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang bertemu di Tokyo 28 Nopember 2006 untuk membahas "Movement of Natural Persons" (MNP) atau perpindahan orang dari satu negara ke negara lain.
Tindak lanjut dari kesepakatan dua pimpinan tertinggi negara tersebut adalah penempatan "nurse" dan "careworker" Indonesia ke Jepang dengan MoU penempatan ditandatangani pada 19 Mei 2008 di Jakarta.
Penempatan TKI di sektor formal ke Jepang merupakan salah satu kesepakatan dalam Kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Berdasarkan data Kemnakertans, selama tahun 2011 pemagangan luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan "International Management Development Organization Japan" (IMM Japan) maupun lembaga pelatihan swasta ke Jepang telah mengirim sebanyak 2.160 orang.
Sedangkan pada 2012 untuk pemagangan ke luar negeri, ditargetkan dapat menempatkan sebanyak 2.500 orang peserta magang ke Jepang yang akan ditempatkan di 50 perusahaan yang menyediakan 60 jenis kejuruan di antaranya bidang industri, otomotif, tekstil, listrik, manufaktur, mesin dan bangunan.
Sementara itu, untuk penempatan TKI formal untuk "nurse" dan "caregiver" tercatat telah mencapai 791 orang yang terdiri dari 363 "nurse" dan 428 "caregiver". anataranews
Selain kerja sama ketenagakerjaan, Muhaimin mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan di bidang riset dan penelitian, pendampingan pelatihan kerja, pemagangan dan pertukaran informasi ketenagakerjaan.
Selama ini kerja sama Pemerintah RI dan Jepang dalam naungan perjanjian bilateral "Government to Government" (G to G) telah memberikan kesempatan kerja bagi penempatan TKI formal untuk profesi "nurse" (perawat) dan "caregiver" (perawat khusus) dan program pemagangan di perusahaan-perusahaan Jepang.
Muhaimin mengatakan, meskipun sampai saat ini kerja sama ketenagakerjaan dengan Jepang masih terbatas namun masih banyak kesempatan kerja untuk TKI formal di sana.
"Kita terus berupaya memperluas kesempatan kerja di Jepang dengan menjajaki penempatan TKI formal lainnya untuk dapat bekerja di perusahaan-perusahaan Jepang untuk masa-masa mendatang," kata Muhaimin.
Untuk bekerja sebagai TKI formal di negara-negara maju, Muhaimin mengatakan memang dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan khusus untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri.
"Peluang kerja untuk TKI formal memang menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional, seperti juga pekerja medis `nurse` dan `caregiver` dan peserta magang. Apalagi harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam dan lainnya," kata Muhaimin.
Tiga syarat utama yang dibutuhkan oleh TKI adalah kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, pengetahuan intelektual dalam melakukan tugasnya dan memberikan pelayanan optimal saat bekerja.
Penempatan TKI formal ke Jepang saat ini adalah berdasarkan kesepakatan Perdana Menteri Jepang Shinzo ABE dan Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang bertemu di Tokyo 28 Nopember 2006 untuk membahas "Movement of Natural Persons" (MNP) atau perpindahan orang dari satu negara ke negara lain.
Tindak lanjut dari kesepakatan dua pimpinan tertinggi negara tersebut adalah penempatan "nurse" dan "careworker" Indonesia ke Jepang dengan MoU penempatan ditandatangani pada 19 Mei 2008 di Jakarta.
Penempatan TKI di sektor formal ke Jepang merupakan salah satu kesepakatan dalam Kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Berdasarkan data Kemnakertans, selama tahun 2011 pemagangan luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan "International Management Development Organization Japan" (IMM Japan) maupun lembaga pelatihan swasta ke Jepang telah mengirim sebanyak 2.160 orang.
Sedangkan pada 2012 untuk pemagangan ke luar negeri, ditargetkan dapat menempatkan sebanyak 2.500 orang peserta magang ke Jepang yang akan ditempatkan di 50 perusahaan yang menyediakan 60 jenis kejuruan di antaranya bidang industri, otomotif, tekstil, listrik, manufaktur, mesin dan bangunan.
Sementara itu, untuk penempatan TKI formal untuk "nurse" dan "caregiver" tercatat telah mencapai 791 orang yang terdiri dari 363 "nurse" dan 428 "caregiver". anataranews
No comments:
Post a Comment