Parlemen Jepang, Sabtu (11/08),
menyatakan akan mengkaji kemungkinan para putri kaisar, untuk dapat
mempertahankan gelarnya meskipun telah menikah dengan warga biasa,
mengingat sedikitnya jumlah pewaris pria dalam anggota keluarga kaisar.
Menurut sumber Kyodo News di
pemerintahan, hal ini merupakan bagian dari persiapan rancangan
amandemen undang-undang Rumah Tangga Kekaisaran, yang saat ini hanya
memperbolehkan keturunan pria, untuk mewarisi tahta. Tidak hanya itu,
undang-undang tersebut juga mengharuskan putri kaisar yang menikah
dengan warga biasa untuk melepas gelarnya.
Parlemen telah mendiskusikan hal ini
dengan 12 orang ahli. Meskipun pendapat para ahli tidak bulat apakah
gelar harus dipertahankan, namun sebagian besar setuju agar putri kaisar
tetap terlibat dalam berbagai kegiatan kekaisaran meskipun telah
menikah.
Saat ini terdapat 8 orang wanita
anggota keluarga kaisar yang belum menikah, termasuk Putri Aiko (10
tahun), yang merupakan satu-satunya anak Putra Mahkota Naruhito dan
Putri Mahkota Masako, serta putri Pangeran Akishino, yakni Putri Mako
(20 tahun) dan Putri Kako (17 tahun). Sementara itu, hanya terdapat 3
penerus pria dari 23 anggota keluarga kaisar yang ada saat ini.
Rencananya, parlemen akan
mempublikasikan hasil diskusi dengan para ahli mengenai hal ini kepada
masyarakat, paling cepat pada September mendatang, dan nantinya juga
akan menerima komentar dari masyarakat terkait hal ini. [Hallo Jepang]
No comments:
Post a Comment