Beberapa waktu yang lalu kita pernah bahas tentang YAKUZA, Kali ini kita akan bahas kembali tentang pembahasan undang-undang pelarangan YAKUZA, berikut beritanya.
Kepolisian Nasional Jepang (Keisatsucho/NPA) nampaknya semakin percaya diri dalam melawan Yakuza (sebutan kelompok mafia di Jepang-red), setelah pemerintah merevisi undang-undang untuk memperbolehkan penangkapan langsung terhadap para anggotanya.
Undang-undang ini direvisi pada
bulan Februari, dan mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli silam,
memperbolehkan polisi untuk menangkap langsung anggota yakuza yang
melakukan kegiatan ilegal, termasuk pemerasan dan ancaman.
Undang-undang baru ini menutup celah
para Yakuza untuk menghindar, karena polisi tidak harus memberikan
peringatan terlebih dahulu kepada Yakuza saat melakukan kegiatan ilegal.
Namun sejumlah pihak berpendapat
bahwa undang-undang baru ini justru hanya memicu kelompok kejahatan
bawah tanah untuk semakin bersembunyi. Seharusnya pemerintah lebih
menekankan undang-undang daripada pelaksanaan penegakan hukum secara
langsung.
Undang-undang yang menentang gerakan
Yakuza pertama kali diberlakukan pada tahun 1992, sebagai upaya untuk
menutup usaha ilegal yang tersembunyi. Namun, pada Oktober 2011 silam,
ke-47 prefektur di Jepang menambahkan sejumlah pengecualian terhadap
aturan ini, dan menjadikannya tidak efektif.
Berdasarkan data NPA, jumlah anggota
Yakuza di seluruh Jepang mencapai puncaknya pada tahun 1963, dan terus
berada di angka sekitar 80,000 orang dalam 20 tahun terakhir. Bahkan
dalam beberapa tahun belakangan, baku tembak antar kelompok Yakuza terus
meningkat di tengah maraknya aksi pemerasan terhadap perorangan atau
perusahaan.
Sebagai contoh, pada tahun 2011 di
Prefektur Fukuoka tercatat 18 aksi penembakan, yang beberapa diantaranya
melibatkan warga sipil. Fukuoka memiliki Yakuza terbanyak diantara
prefektur lainnya, bahkan tidak kurang dari 5 kelompok Yakuza bermarkas
di Fukuoka.
Pada tahun 2011, 2,203 kasus
berhasil ditangani polisi, namun hanya 12 yang ditahan karena melakukan
kekerasan. Mereka hanya didakwa atas hasil kejahatan individu, tidak
mewakili sindikat Yakuza yang merekrutnya. Hal ini justru memicu
pertukaran anggota dan pergantian penerus dalam sistem organisasi Yakuza.
Namun, di bawah undang-undang baru,
sekali sindikat Yakuza ditandai dan teridentifikasi ke permukaan, polisi
dapat langsung menahan anggotanya jika diantara mereka melakukan
tindakan kriminal. Polisi juga dapat mengejar kelompok Yakuza tertentu,
bahkan yang tidak terdeteksi sekalipun, contohnya jika terdapat anggota
Yakuza terlibat dalam aksi baku tembak atau tindakan kriminal lainnya. [hallo Jepang]
2 comments:
uwaaah~ baru tau fukuoka banyak yakuza nya >_<
tapi aku stuju nih, kalo undang2 kayak gini malah bikin mereka smua tambah sembunyi.. :(
ganbare lah buat pemerintah jepang untuk menertibkan negara nya :)
semoga para anggota YAKUZA bisa kembali ke jalan yang benar & mematuhi perturan segala hukum yang berlaku di jepang..
Post a Comment