Seorang warga negara Indonesia
ditangkap Kepolisian Shizuoka pada hari Selasa (20/11), karena diduga
melakukan praktek penyaluran tenaga kerja ilegal di Prefektur Aichi dan
sekitarnya.
Muhammad Ali Suhardi (38 tahun),
seorang petugas kebersihan di Kota Anjou Prefektur Aichi, terbukti telah
menyalurkan 4 WNI untuk dipekerjakan di pabrik komponen mobil di Kota
Takahama Prefektur Aichi.
Berdasarkan penyelidikan pihak
kepolisian Shizuoka, Suhardi menjadi mediator penyalur tenaga kerja
ilegal asal Indonesia, dan telah memperoleh keuntungan total sekitar 4
juta yen dari 4 korbannya tersebut, terhitung sejak September 2011
hingga Oktober 2012 silam.
Menurut pengakuan Suhardi, sampai
saat ini dirinya telah menyalurkan sekitar 50 WNI untuk dipekerjakan di
Prefektur Aichi dan sekitarnya.
Sampai berita ini dipublikasikan,
Suhardi masih ditahan di Kantor Polisi Fujieda, Prefektur Shizuoka, dan
pihak KBRI Tokyo mengaku belum mendapatkan laporan mengenai penangkapan
tersangka, terkait dengan prosedur pemeriksaan pihak kepolisian. Hallo Jepang
No comments:
Post a Comment